Profil Bale Juroeng

Bale Juroeng

Bale Juroeng adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, berdiri 6 April 1999 di Langsa, Aceh dengan aktivitas utama dibidang Lingkungan Hidup dan Budaya, berbasiskan pada masyarakat, tidak mengambil untung, melakukan kegiatan secara swadaya, juga dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, organisasi, dunia usaha, dan individu di dalam dan luar negeri dengan tatanan kerja saling menghormati dan dapat diperc

Aktivitas Bale Juroeng

Bale Juroeng dalam melakukan aktivitas kegiatannya, menjunjung tinggi kearifan lokal, tidak melanggar etika beragama, budaya, suku dan antar golongan, bekerja sesuai kemampuan sumber daya manusia yang kami miliki, dan memastikan pekerjaan tersebut dapat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan budaya di wilayah kerja.


Tujuan Kami

  • Mendukung rakyat dan masyarakat serta negara untuk menentukan masa depan pengelolaan lingkungan dan budaya secara berkelanjutan.
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan dari dana hibah berjalan sesuai perencanaan sehingga bermanfaat bagi lingkungan yang tepat dan kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan arahan lingkungan, tata cara, sifat sosial dan budaya lokal.


28 Januari 2009

Manfaat Mengelola Hutan Kota


MANFAAT PENGELOLAAN HUTAN KOTA LANGSA

Mukadimah

Perkembangan sebuah kota ditandai dengan bertambahnya jumlah populasi penduduk, diikuti dengan bertambahnya sarana pendukung seperti pembangunan perumahan, jalan, perkantoran dan pertokoan.
Akibat nyata dari perkembangan sebuah kota yaitu terjadinya perubahan-perubahan terhadap lingkungan sekitar kota tersebut akhirnya berhubungan erat dengan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dasar penataan tata ruang Kota Langsa telah dibuat oleh pemerintah Kolonial Belanda, di rancang untuk sesuai kebutuhan untuk jangka panjang, sehingga sampai sekarang kota ini relatif masih memenuhi syarat sebagai kota yang nyaman dan asri untuk di diami.
Sejak tahun 2001, Kota Langsa telah menjadi daerah pemerintah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur, dengan demikian tata ruang wilayah kota ini juga menjadi otonom, tetapi penyusunan perencanaan untuk masa depan nya harus tetap berhubungan dengan perencanaan tata ruang Kabupaten Aceh Timur.
Hutan Kota Langsa adalah salah satu potensi yang luput dari pengamatan penyusunan awal untuk direncanakan sebagai fasilitas ruang terbuka hijau di Langsa, terletak di Kelurahan Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro dengan luas areal 10 hektar dan menyisakan sedikit tegakan beberapa jenis tanaman hutan di daerah Aceh.
Sebelum terbentuk Kota Langsa, pada tahun 2000 Hutan Kota Langsa telah di kelola oleh LSM Bale Juroeng dengan perencanaan jangka panjang untuk dipersiapkan menjadi Kebun Raya Langsa (Lampoh Raya Langsa) atau Langsa Botanical Garden, sehingga di masa depan kawasan hutan tersisa tersebut menjadi salah satu kawasan hutan dengan koleksi berbagai jenis tanaman hutan tropis terutama yang berasal dari Hutan Aceh.

Pengelolaan Hutan Kota Langsa

Dengan Fungsi Fisik Hutan Kota Langsa secara nyata dapat menjamin kestabilan iklim mikro di Kota Langsa, Khususnya di Kecamatan Langsa Baro dan Kecamatan Langsa Barat, selain bermanfaat menjaga sumber air bersih, hutan kota tersebut juga memiliki fungsi sebagai pencegah intrusi air laut, tempat pengungsian satwa, sumber beberapa jenis bibit tanaman hutan Aceh, penahan terpaan angin untuk daerah sekitarnya.
Secara universal dikatakan bahwa jika sebuah kota memiliki hutan kota menandakan bahwa kota tersebut di huni oleh kumpulan masyarakat yang berbudaya, dengan demikian Hutan Kota Langsa memiliki Fungsi Sosial, di masa depan dengan pengelolaan dan perencanaan matang fungsi sosial untuk masyarakat Kota Langsa ini akan berkembang menjadi fungsi sosial untuk masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Manfaat ekonomi dari lahan Hutan Kota Langsa dengan luas hanya 10 hektar saja telah dapat dirasakan, sebut saja masyarakat sekitar dapat memakai air bersih akibat adanya hutan kota tersebut, kemudian dalam jumlah terbatas hutan ini juga tempat bersarangnya lebah madu yang bisa di panen secara berkelanjutan, hutan ini juga menyimpan koleksi tumbuhan obat-obatan seperti pohon tongkat ali (pasak bumi), Aglaonema rotundum juga mengoleksi jenis tumbuhan untuk penyedap masakan seperti; daun salam dan daun temeruy, dengan demikian hutan kota juga memiliki Fungsi Ekonomi.
Fungsi Fisik, Fungsi Sosial dan Fungsi Ekonomi dari Hutan Kota Langsa ini dapat dikembangkan menjadi sebuah potensi untuk memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa khususnya dan PAD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) umumnya di masa yang akan datang jika pengelolaannya mendapatkan hibah dari pemerintah, lembaga, organisasi dan individu baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Skenario Hutan Kota Langsa

Dengan luas lahan hanya 10 ha, tentu hutan ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Kebun Raya Langsa, untuk keperluan tersebut minimal harus tersedia lahan seluas 30 Ha, sehubungan dengan hal tersebut telah di rencanakan untuk menambah lahan seluas 20 Ha melalui kerja sama dengan PTP Nusantara 1 untuk menyerahkan bertahap lahan HGU mereka yang berada di sekitar Hutan Kota Langsa, beberapa petunjuk perundang-undangan bisa dipakai sebagai rujukan untuk kegiatan ini.
Pembangunan saran dan prasarana seperti; jalan setapak, nursery, kantor, mushala, kamar mandi (mck), pagar dan lain-lainnya di areal Hutan Kota Langsa merupakan kegiatan pendukung untuk mempercepat terbentuknya Kebun Raya Langsa sehingga Kota Langsa akan tercitrakan sebagai Kota Berbudaya.
Pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar akan mengikuti pertumbuhan pengelolaan Hutan Kota Langsa, dengan semakin banyaknya pengunjung menuju hutan kota maka terbuka kesempatan kerja (relawan) dari masyarakat sekitar, membuka warung (penataan) dan toko sovenir.
Suatu hal menjadi target pengelolaan hutan kota yaitu tempat ini akan menjadi sumber bibit hutan Aceh di masa yang akan datang, tempat melakukan penelitian, pendidikan alam dan olahraga serta tempat rekreasi.

1 komentar: