Profil Bale Juroeng

Bale Juroeng

Bale Juroeng adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, berdiri 6 April 1999 di Langsa, Aceh dengan aktivitas utama dibidang Lingkungan Hidup dan Budaya, berbasiskan pada masyarakat, tidak mengambil untung, melakukan kegiatan secara swadaya, juga dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, organisasi, dunia usaha, dan individu di dalam dan luar negeri dengan tatanan kerja saling menghormati dan dapat diperc

Aktivitas Bale Juroeng

Bale Juroeng dalam melakukan aktivitas kegiatannya, menjunjung tinggi kearifan lokal, tidak melanggar etika beragama, budaya, suku dan antar golongan, bekerja sesuai kemampuan sumber daya manusia yang kami miliki, dan memastikan pekerjaan tersebut dapat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan budaya di wilayah kerja.


Tujuan Kami

  • Mendukung rakyat dan masyarakat serta negara untuk menentukan masa depan pengelolaan lingkungan dan budaya secara berkelanjutan.
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan dari dana hibah berjalan sesuai perencanaan sehingga bermanfaat bagi lingkungan yang tepat dan kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan arahan lingkungan, tata cara, sifat sosial dan budaya lokal.


25 November 2011


PELUANG DAN TANTANGAN
PENGELOLAAN HUTAN KOTA LANGSA 

Gambaran Umum

     Hutan Kota Langsa merupakan hamparan hutan seluas 10 ha di desa/ gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Pemerintah Kota Langsa dengan fungsi lindung dan memberi manfaat ekologi, ekonomi dan sosial di kawasan tersebut.

     Secara universal dikatakan jika sebuah kota memiliki hutan kota, maka kota tersebut merupakan kota yang berbudaya, pada sisi lain hutan kota merupakan ruang terbuka hijau yang harus tersedia dan dikembangkan untuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penjabaran lebih lanjut manfaat Hutan Kota yaitu:
-          Sebagai paru-paru kota.
-          Mencegah intrusi air laut menuju daratan.
-          Menahan terpaan angin bagi pemukiman sekitarnya.
-          Sumber cadangan air.
-          Tempat mengungsi dan berkembang biak satwa liar tersisa.
-          Tempat tujuan wisata alam.
-          Tempat praktek pendidikan dan sumber ilmu pengetahuan.
-          Sumber bank bibit berbagai jenis tanaman.
-          Memberikan manfaat ekonomi dan sumber mata pencaharian bagi warga sekitar.
-          Menjadi trade mark/ kebanggaan sebuah kota.
-          Mengurangi polusi udara.

     Sejak tahun 2000, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bale Juroeng terpanggil untuk memulai pengelolaan Hutan Kota Langsa secara berkelanjutan, pada saat tersebut kondisi areal hutan sangat memprihatinkan karena dari luas areal hutan 10 ha hanya tersisa 3 ha areal hutan yang masih di tumbuhi dengan dominasi tegakan pohon Damar Laut, sisanya seluas 7 ha ditumbuhi semak belukar. Penyusunan perencanaan awal disusun berdasarkan konsep untuk mengembangkan hutan kota tersebut menjadi kebun raya, setelah berbenah diri selama 3 tahun dengan membersihkan/ pengimasan lahan dan reboisasi tertata maka tepatnya pada tanggal 5 Juni 2003 dimulailah pencanangan hutan kota untuk dikembangkan agar berhasil guna dan berdaya guna bagi masyarakat dan Negara.

     Kegiatan kampanye social dilaksanakan dengan menyebarkan informasi melalui media tulis dan elektronik tentang keberadaan hutan kota dan potensinya jika di kelola dengan benar, seiring perkembangan waktu selama 7 tahun pengelolaan dari kemampuan swadaya sumber daya manusia dan sumber daya pendanaan telah memberikan hasil positif, diantaranya keberadaan hutan kota telah mulai dikenal masyarakat Kota Langsa khususnya dan secara umum juga telah dikenal oleh masyarakat kota-kota lainnya di daerah Aceh. Pada awal terbentuknya Pemerintah Kota Langsa pada tahun 2001, hutan kota tersebut luput menjadi perhatian, dan sejak tahun 2007 peran Pemko Langsa untuk merespon hutan kota sebagai salah satu potensi daerah mulai terlihat, walaupun aktivitas pembangunan untuk kawasan tersebut belum terwujud yang salah satu permasalahan yaitu keterbatasan dana.

     Permasalahan lainnya dapat dijelaskan, belum ada kesepahaman dan etika dari oknum jajaran Pemko Langsa membuat kegiatan LSM Bale Juroeng berjalan sendiri dengan kemampuan swadaya, kesepahaman mulai terbentuk sejak bulan Juli 2010 dimana Pemko Langsa mulai gencar untuk  menambah areal hutan kota dari 10 ha menjadi 30 ha dengan menyurati Gubernur Provinsi Aceh untuk memohon kepada Menteri terkait untuk dialihkan lahan HGU PTP Nusantara 1 seluas 20 ha yang bersebelahan dengan areal hutan kota. Penghargaan IMP award dari Menteri Dalam Negeri telah diperoleh Pemko Langsa dan Masyarakat dengan mendapat Piagam juara ke-III nasional untuk bidang penataan Ruang Hijau pada tanggal 22 Februari 2011.

     Untuk meningkatkan pengelolaan hutan kota, maka dikeluarkan Keputusan Walikota Langsa, Nomor: 777/661/2010, tentang Pembentukan Tim Penataan, Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Kota Langsa dengan unsur LSM Bale Juroeng berada di dalam tim tersebut.

TUJUAN PROYEK



     Mengembangkan Hutan Kota Langsa melalui pembangunan sarana dan prasarana dengan dasar kegiatan konservasi sehingga memberikan nilai tambah terhadap fungsi ekologi, ekonomi dan sosial kawasan tersebut memperhatikan kearifan lokal secara berkelanjutan.




MANFAAT PROYEK



     Pengelolaan Hutan Kota Langsa diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder, diantaranya berkembangnya potensi hutan kota sehingga bisa memberikan Pendapatan Asli daerah (PAD), tempat tujuan wisata masyarakat, tumbuhnya ekonomi masyarakat dan tertampungnya tenaga kerja, selanjutnya dana Corporate Social Responsibility dari BUMN dan swasta nasional,  Akan berhasil guna dan dan berdaya guna.



  

KENDALA DAN HAMBATAN



     Disamping faktor bencana alam yang dapat menghambat kegiatan pembangunan hutan kota, juga terdapat hambatan lainnya yaitu terjadinya ketidak sepahaman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dikarenakan kegiatan konservasi walaupun perencanaan yang telah disetujui untuk dilaksanakan akan tetapi pada saat pelaksanaan akan terjadi perubahan-perubahan di lapangan.



     Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka hambatan tersebut harus diubah menjadi peluang melalui iktikat baik seluruh stakeholder melalui 1 (satu) visi kegiatan untuk membuat yang terbaik bagi pengembangan pengelolaan Hutan Kota Langsa secara berkelanjutan, dimana bila terjadi hambatan/ kendala di lapangan harus dikedepankan musyawarah dan mufakat.




METODOLOGI KEGIATAN



     Metodologi kegiatan merupakan program fasilitasi Pembangunan Hutan Kota Langsa secara berkelanjutan dengan dasar konservasi untuk meningkatkan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial sehingga memberi manfaat bagi seluruh stakeholder.



     Strategi yang dijalankan untuk program yaitu kesepahaman seluruh stakeholder dalam perencanaan dan pelaksanaan untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Hutan Kota Langsa dan dilakukan kegiatan monitoring serta evaluasi kegiatan per minggu, membuat laporan kegiatan perbulan dan laporan akhir kegiatan.




KEBERLANJUTAN PROGRAM


     Pengelolaan Hutan Kota Langsa setelah berakhirnya program pembangunan akan di kelola oleh Tim Penataan, Pengelolaan dan Pembangunan Hutan Kota Langsa yang didalamnya terdapat unsur LSM Bale Juroeng, selain pemasukan rutin dari sarana dan prasarana yang telah di bangun, diharapkan adanya anggaran pembangunan dari APBK, APBA dan APBN, juga dana hibah dari luar negeri yang tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar