Profil Bale Juroeng

Bale Juroeng

Bale Juroeng adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, berdiri 6 April 1999 di Langsa, Aceh dengan aktivitas utama dibidang Lingkungan Hidup dan Budaya, berbasiskan pada masyarakat, tidak mengambil untung, melakukan kegiatan secara swadaya, juga dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, organisasi, dunia usaha, dan individu di dalam dan luar negeri dengan tatanan kerja saling menghormati dan dapat diperc

Aktivitas Bale Juroeng

Bale Juroeng dalam melakukan aktivitas kegiatannya, menjunjung tinggi kearifan lokal, tidak melanggar etika beragama, budaya, suku dan antar golongan, bekerja sesuai kemampuan sumber daya manusia yang kami miliki, dan memastikan pekerjaan tersebut dapat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan budaya di wilayah kerja.


Tujuan Kami

  • Mendukung rakyat dan masyarakat serta negara untuk menentukan masa depan pengelolaan lingkungan dan budaya secara berkelanjutan.
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan dari dana hibah berjalan sesuai perencanaan sehingga bermanfaat bagi lingkungan yang tepat dan kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan arahan lingkungan, tata cara, sifat sosial dan budaya lokal.


05 Oktober 2011

PELAKU ILLEGAL LOGGING IDENTIK DENGAN TERORISME



1. Pengertian Terorisme

Setelah serangan teroris dengan membajak pesawat sipil (komersil) dan menubrukkannya ke gedung Worl Trade Center (WTC) dan Markas Militer Amerika Serikat “Pentagon” pada tanggal 11 September 2001, kegiatan terorisme telah menjadi perhatian serius negara-negara barat yang di komandoi Amerika Serikat untuk membasmi atau perang terhadap kegiatan terorisme.

Sejak peristiwa tersebut terorisme telah menjadi opini publik di seluruh dunia. Indonesia juga tidak terlepas dari kegiatan teroris yang mengarah kepada kegiatan pengeboman fasilitas-fasilitas strategis milik pemerintah, sipil maupun perwakilan asing di Indonesia seperti; pengeboman Kantor Bursa Efek Jakarta, Diskotik dan Restoran di Bali, Hotel Mariot di Jakarta dan lain-lainnya.

Teror berasal dari dari bahasa Italia yaitu “terror”, dan pelakunya disebut “teroris” serta fahamnya disebut “terorisme”.

Teror adalah perbuatan yang menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

Terorisme adalah perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan kekacauan, kehancuran, dan kerusakan ditengah masyarakat untuk tujuan atau motivasi tertentu terutama berlatar belakang politik, penerapan sebuah faham atau dokrin, pemupukan kekayaan, penyebaran rasa kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dilakukan dengan cara-cara di luar perilaku manusia yang umum atau melanggar kebiasaan sebagai manusia yang beradab dan tidak bermoral. Terorisme sebagai sebuah faham adalah keinginan untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara- cara teror. Secara garis besar untuk mencapai kepentingan dari penerapan faham terorisme, dapat di bagi menjadi 2 (dua) yaitu :

a. Terorisme Terselubung (tidak murni).

b. Terorisme Nyata (murni).

Terorisme Terselubung (tidak murini) yaitu perbuatan dengan kekerasan dilakukan sangat hati-hati, terencana dengan baik, secara langsung atau tidak langsung membonceng kegiatan organisasi tertentu untuk menimbulkan kekacauan, kerusakan, penyebaran opini dan kehancuran di tengah masyarakat terutama untuk mencapai tujuan politik yang diinginkan.

Penyebab timbulnya kegiatan teror di tengah masyarakat dilakukan karena kelompok terorisme mengalami tekanan yang sangat kuat atas sesuatu sebab antara lain; kolonisasi/ penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lainnya, tekanan atau intimidasi dari pemegang kekuasaan yang diktator, tekanan dari kelompok pemegang kekuasaan, tekanan dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas, upaya pemisahan suatu daerah dalam sebuah negara dan tekanan lain-lainnya, pelaksanaan aksi teror biasanya dilaksanakan atas pilihan terakhir dari strategi yang ingin dicapai organisasi atau kelompok teroris tersebut. Kegiatan teror biasanya mengorbankan individu pelaku teror untuk memperoleh hasil maksimal.

Terorisme murni yaitu perbuatan yang menjurus kepada tindakan kriminal murni yaitu melalui aksi melakukan penghancuran, kekacauan dan kerusakan di tengah masyarakat terutama untuk motif kepentingan ekonomi atau memupuk kekayaan individu dan kelompok pelaku teror.

Dalam mencapai kepentingannya, kelompok ini sejak awal melaksanakan tindakan teror dengan cara-cara yang melanggar peradaban atau tingkah laku manusia beradab dan mereka juga dapat dibayar oleh kelompok lain untuk melakukan aksi terorisme.

2. Kegiatan Illegal Logging = Kegiatan Teroris

Pelaku illegal logging dari sudut pandang kepentingannya dapat digolongkan kedalam kegiatan terorisme murni. Kegiatan illegal logging secara individu atau berkelompok memiliki ciri; motifnya memupuk kekayaan melalui penebangan hutan secara tak terkendali dengan melanggar hukum , sehingga negara dirugikan secara ekonomi, ekologi, sosial budaya dan lain – lainnya serta yang terparah adalah menyebabkan kerugian seluruh makhluk di dunia ini.

Para pelaku illegal logging secara sadar dan mengetahui kegiatan mereka merupakan tindakan merusak norma hukum yang berlaku umum, sehingga dampak dari kegiatan tersebut dapat menimbulkan bencana seperti; banjir, tanah longsor dan kekeringan di masa yang akan datang.

Pada saat bencana datang terungkaplah bahwa kegiatan illegal logging dapat menimbulkan ke-hancuran dan kerugian harta benda serta korban jiwa manusia yang besar, bagi negara kerugian yang amat telak adalah mendapat tekanan dari dunia internasional dari kegiatan illegal logging sehingga berdampak kepada kegiatan industri kehutanan di Indonesia yang di kelola secara legal dan berkelanjutan (sedikit jumlahnya) akan mendapatkan hambatan pemasarannya dalam perdagangan dunia.

Dari penjelasan yang telah dijabarkan, maka kita harus setuju bahwa apapun bentuk kepentingan dari faham terorisme harus tetap kita musuhi bersama, karena aksi teror dari faham ini dapat secara langsung berakibat kerugian harta benda dan kematian manusia serta makhluk hidup lainnya, baik pada saat teror dilakukan maupun pada masa yang akan datang.

3. Pelaku Illegal Logging Sebagai Otak Teroris Lingkungan.

Sebagai pelaku teror, Otak Pelaku Illegal Logging dengan sistem kerja umumnya menerapkan faham-faham teroris kepada oknum masyarakat yang bermukim pada hutan yang akan dirambah, artinya sedari awal masyarakat lokal sudah dipakai sebagai tameng hidup untuk kegiatan mereka.

Secara umum, faham terorisme akan mudah disebarkan pada kumpulan masyarakat yang relatif miskin dan rendah pendidikannya, sebagai tameng hidup artinya masyarakat dijadikan sebagai Pion Teroris dari Pelaku illegal logging.

Kumpulan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hutan alam, umumnya relatif miskin karena mereka juga tinggal di kawasan dengan sarana transportasi yang buruk, kebutuhan yang mereka perlukan didapat dengan harga yang relatif mahal dan pada sisi lain karena akses transportasi sulit, maka hasil produksi masyarakat seperti; hasil hutan non kayu maupun hasil produksi pertanian dan perkebunan relatif hanya dapat dijual dengan harga yang sangat murah, dan hampir sebagian besar masyarakat yang hidup ditepi hutan tidak dapat menjual secara langsung hasil produksi mereka dan terperangkap dalam sistem perdagangan ijon.

Bujukan dan rayuan dengan harapan-harapan semu adalah taktik yang dilakukan oleh pelaku illegal logging terhadap masyarakat lokal yang hidup disekitar hutan yang menjadi target kerja mereka, masyarakat yang akan dijadikan buruh penebang kayu dibayar upahnya didepan (sistim ijon) pada awal pelaksanaan aksi mereka jika perlu mereka juga berani menunjukkan Surat Izin Palsu Legalitas penebangan kayu dan menjelaskan kegiatan illegal tersebut dibacking oleh oknum aparat dan organisasi tertentu agar masyarakat yakin untuk bersedia bekerja.

Pelaku illegal logging dalam prakteknya juga memakai cara-cara intimidasi jika sebagian besar masyarakat menolak kegiatan penebangan liar, taktik pelaksanaan intimidasi memakai jasa tokoh berpengaruh di desa/ perkampungan yang hutannya akan dirambah dan bisa juga memakai kekuatan premanisme dari kota – kota terdekat dengan lokasi perambahan.

Baik sadar atau tidak pada saat masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan illegal logging, maka pada saat tersebut pelaku illegal logging telah menempatkan masyarakat sebagai tameng hidup mereka jika pada suatu saat kegiatan ini akan di razia oleh aparat penegak hukum maka masyarakat setempatlah yang akan dikorbankan.

Karena luas hutan produksi di Indonesia terus berkurang jumlahnya, maka dengan demikian sangat jelas, bila mana terjadi kegiatan illegal logging pada saat sekarang, sudah dapat dipastikan areal hutannya merupakan kawasan hutan lindung, taman nasional, cagar alam dan hutan dengan status konservasi alam yang menjadi sasaran praktek illegal logging.

Karena kurangnya sosialisasi, sering juga ditemukan kasus dimana masyarakat yang hidup di kawasan hutan lindung baru mengetahui areal hutan tersebut dilarang untuk dilakukan kegiatan penebangan pada saat hutan telah habis dibabat, dan kawasan tersebut sudah menjadi kawasan lahan kritis, menjadi rawan bencana terutama banjir dan tanah longsor, baik disekitar lokasi hutan rambahan maupun pada kawasan yang lebih luas. Pada saat bencana datang semakin tinggi frekuensi dan akibat kerusakan serta kerugian harta benda serta korban nyawa yang ditimbulkan sangat besar, maka pada saat itu baru banyak pihak tersentak dan kaget serta menyesalinya.

Walaupun akhir-akhir ini upaya pemerintah untuk menangkap pelaku illegal logging patut kita hargai, tetapi belum ada satu kasus pun kejahatan teroris lingkungan dengan hasil keputusan yang menghukum seberat-beratnya otak pelaku illegal logging bahkan kasus terbaru di Sumatera Utara memutuskan dengan membebaskan pelakunya.

4. Berjuang Melawan Teroris Lingkungan

Berjuang melawan teroris lingkungan adalah sebuah tugas berat sekaligus sangat mulia dan bagi kita masyarakat sipil. Tentu sangat berat untuk melawan karena rapi dan kuatmya sindikat teroris lingkungan. Disamping itu pelaku illegal logging memiliki akses pendanaan yang kuat dan juga terdapat oknum sipil dan militer untuk membacking kegiatan tersebut.

Kita harus sudah setuju, bahwa apapun bentuk kegiatan terorisme harus menjadi musuh kita bersama, untuk itu merupakan tugas mulia bagi kita untuk melawan tindakan tersebut, tentu dengan cara-cara yang bermoral. Sebagai individu, keluarga atau berkelompok dukungan kita untuk melawan kegiatan teroris lingkungan atau kegiatan illegal logging dengan cara–cara bermoral antara lain, yaitu berupa;

- Tidak membeli kayu yang kita butuhkan untuk sesuatu keperluan pembangunan dari hasil kegiatan illegal logging, walaupun harga kayu tersebut sangat murah dijual.

- Menggunakan kayu untuk keperluan pembangunan rumah maupun kegiatan lainnya seefisien mungkin.

- Hemat/ tidak boros dalam mengunakan kertas, seperti kita ketahui bahwa bahan dasar pembuatan kertas sebagian besar menggunakan kayu.

- Pergunakanlah kayu dengan jalur produksi pengolahan sepanjang mungkin untuk dapat menambah nilai ekonomi/ harga kayu, limbah kayu untuk keperluan dibakar menjadi pilihan terakhir.

- Hindarilah membakar kertas (kecuali dokumen yang sangat penting terjaga rahasianya), karena kertas dapat didaur ulang.

- Dan banyak lagi kegiatan - kegiatan yang dapat kita lakukan untuk menghemat penggunaan kayu.

5. Patriot Pejuang Penyelamat Lingkungan

Berjuang untuk menyelamatkan lingkungan, berarti berjuang bagi penyelamatan kekayaan negara berupa kelestarian sumber daya alam.

Kegiatan-kegiatan penyelamatan lingkungan khususnya untuk melawan dan mengantisipasi kegiatan illegal logging tidak harus dilakukan dengan cara-cara kekerasan akan tetapi harus dilakukan melalui cara dengan menjunjung tinggi etika moral kita sebagai bangsa yang beradab.

Kegiatan anti teror dengan wujud perlawanan tidak dengan cara – cara teroris adalah bentuk lain dari pengabdian terhadap bangsa dan negara sehingga jika dilaksanakan dengan sungguh – sungguh maka hal itu adalah wujud dari “patriot penyelamat lingkungan”.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2002, BAB III, Tindak Pidana Terorisme, Pasal 6 berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun).

Selanjutnya Pasal 7 berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Penjelasan yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup”, adalah tercemarnya atau rusaknya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya

Termasuk merusak atau menghancurkan adalah dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/ atau komponen lain yang berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara, atau air permukaan yang membahayakan terhadap orang atau barang.

Terorisme secara luas merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta dapat menjadi ancaman serius rusaknya lingkungan hidup nasional dan internasional, untuk itu dalam mencegah dan memberantas terorisme perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan serta bersifat pro aktif.

Dengan PERPU No. 1 Tahun 2002, menjadi jelas bahwa kegiatan illegal logging termaktub dari pengertian tindakan merusak, atau menghancurkan dengan sengaja atau memotong kayu – kayu di suatu kawasan hutan yang memiliki nilai ekonomi bagi negara, dan tindakan tersebut menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati sehingga pada suatu waktu di kawasan tersebut akan rentan ter-hadap berbagai macam bencana seperti; banjir, tanah longsor dan perubahan iklim, pada fase bencana datang akan menimbulkan kepanikan, kekacauan dan kehancuran ditengah masyarakat.

Penduduk Indonesia dengan beragam suku bangsa dan tersebar hidup di kepulauan nusantara memiliki kewajiban untuk memelihara dan meningkatkan kewaspadaan untuk menghadapi segala bentuk kegiatan tindak pidana terorisme, yaitu dapat dimulai dengan hidup berbaur tanpa menutup diri menjadi masyarakat yang individualis.

Sampai saat ini, kegiatan-kegiatan terorisme dalam segala bentuk telah semakin meningkat kualitasnya di Indonesia, didalamnya termasuk kegiatan illegal logging (terorisme lingkungan) hampir di setiap daerah terus berlangsung tanpa dapat kita cegah bersama, padahal PERPU No. 1 Tahun 2002 sebagai landasan hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana terorisme telah disahkan untuk dilaksanakan dan dipatuhi.

Pelaku tindak pidana illegal logging sebagai otak teroris lingkungan masih dengan leluasa bergerak dan beroperasi melaksanakan kegiatan mereka di Indonesia, bahkan tidak sedikit dari mereka secara terang-terangan berani muncul di suatu kota (Kota Langsa, Aceh) padahal sudah sejak lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai otak pelaku illegal logging di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sungguh naif memang padahal dari aksi tindakan perusakan yang mereka lakukan telah memberikan nilai kehancuran, kerusakan dan kehilangan harta benda dan korban jiwa manusia dari banyaknya bencana banjir diseluruh wilayah Aceh dan Sumatera Utara akhir-akhir ini.

Hasil yang ingin dicapai dari segala bentuk tindakan terorisme yaitu kepanikan, kehancuran sarana dan prasarana, kehancuran sumber daya alam dan lingkungan bahkan korban jiwa manusia untuk mencapai hal tersebut baik secara sadar atau tidak pelaku tindakan teror melakukan aksi pada lokasi – lokasi yang telah mereka tentukan.

Segala kegiatan yang dilakukan dalam bentuk kepedulian kita untuk mencegah aksi terorisme maka kita diberikan suatu perlindungan hukum untuk melaporkan atau menjadi saksi kegiatan tindakan terorisme.

PERPU No. 1 Tahun 2002 pada Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 33 dan Pasal 34, negara memberi jaminan bagi para saksi-saksi untuk setiap kegiatan terorisme yang terjadi di Indonesia.

6. Kesimpulan

Pelaku illegal logging identik dengan teroris lingkungan dan layak untuk dihukum seberat-beratnya. Bagi masyarakat sipil kegiatan untuk melawan pelaku illegal logging harus dilakukan dengan cara bermoral dan bermartabat.

Jika setiap penerapan dan pelaksanaan tentang setiap peraturan negara di sosialisasikan secara terencana dengan baik, maka masyarakat akan merespon setiap kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya sampai hari ini dan selanjutnya kita masih sangat pesimis banyak masyarakat yang mau menjadi saksi tindakan terorisme lingkungan.

Perjuangan kita sebagai Patriot Penyelamat Lingkungan adalah bagian dari cinta tanah air dan ini merupakan perwujudan dari pemahaman kita yang menjunjung tinggi peradaban umat manusia dan makhluk hidup lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar