AIR TERJUN
Suatu daerah yang memiliki air terjun sudah pasti
menjadi tempat kunjungan wisata, semangkin mudah akses untuk mencapainya maka
semakin ramai masyarakat untuk mengunjunginya. Banyak legenda di dunia belahan
timur dan barat menceritakan bahwa air terjun adalah suatu kawasan yang kerap
dikunjungi bidadari untuk mandi, pada saat tertentu sehabis hujan akan muncul
pelangi dan diceritakan pada saat tersebutlah para bidadari turun dari
khayangan untuk mandi di kawasan tersebut.
AIR TERJUN BERTINGKAT TUJUH
Air terjun
bertingkat tujuh adalah salah satu keindahan alam yang berada di kabupaten Aceh
Tamiang, tepatnya berada di desa (Aceh: Gampong) Selamet (desa pemakaran dari
desa Tenggulon) Kecamatan Tenggulon. Untuk mencapai air terjun betingkat tujuh
ini kurang lebih berjarak 60 km dari Karang Baru ibukota Kabupaten Aceh Tamiang
dan dapat ditempuh dengan perjalanan darat sekitar 2 sampai 3 jam perjalanan.
Dari kunjungan
lapangan di bulan Oktober 2011 menunjukkan bahwa air terjun bertingkat tujuh
tersebut masih sangat alami dan memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi
tempat tujuan wisata, walaupun kualitas hutan di sekitarnya telah mengalami
degradasi yang signifikan dan memerlukan penanganan komprehensif untuk
dilakukan perbaikan dengan merenaturalisasi kembali kawasan tersebut.
Potensi dari air
terjun bertingkat tujuh di Kecamatan Tenggulon memerlukan penangan dari
tangan-tangan trampil dari unsur pemerintah dan masyarakat sekitarnya agar di
kelola lebih lanjut sehingga di masa depan potensi tersebut dapat memberikan
manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya bagi Kabupaten Aceh Tamiang.
Tindakan segera yang mesti menjadi perhatian adalah pembangunan jalan, pemberdayaan dan penyuluhan masyarakat, pengkajian pembuatan Qanun (Perda) Pemerintah Kabupaten dan Peraturan Desa (Perdes), serta tindakan terpenting segera yang mesti dilaksanakan yaitu kegiatan reboisasi kawasan hutan kritis di areal tersebut.
Tindakan segera yang mesti menjadi perhatian adalah pembangunan jalan, pemberdayaan dan penyuluhan masyarakat, pengkajian pembuatan Qanun (Perda) Pemerintah Kabupaten dan Peraturan Desa (Perdes), serta tindakan terpenting segera yang mesti dilaksanakan yaitu kegiatan reboisasi kawasan hutan kritis di areal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar