SEKILAS INFO
Pada bulan Juli 2011 Bank Mandiri cabang Langsa ditemani oleh Dinas terkait di Kota Langsa mengunjungi Hutan Kota Langsa dalam rangka penjajakan untuk mengembangkan kawasan tersebut. Corporate Social Responsiblty (CSR) adalah sebuah program kepedulian Badan Usaha Milik Negara untuk membantu masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Pada kunjungan tersebut telah dicapai kesepahaman awal bahwa Hutan Kota Langsa memenuhi syarat program CSR, komitmen awal ini ditindak lanjuti dengan membuat proposal perencanaan.
Dalam pertemuan lanjutan telah diajukan 2 buah proposal perencanaan Hutan Kota Langsa yaitu dari LSM Bale Juroeng dan salah satu Konsultan di Kota Langsa, hasil akhir dari pengajuan proposal tersebut telah dipilih proposal LSM Bale Juroeng sebagai acuan untuk diajukan kepada PT. Bank Mandiri (Tbk). Secara lisan pimpinan Bank Mandiri cabang Langsa memberikan tanggapan positif bahwa proposal yang diajukan telah disetujui kantor pusat.
Salah satu peluang lain dari upaya pengelolaan Hutan Kota Langsa yaitu pada tahun 2010 Kota Langsa mengikuti ajang kompetasi Inovasi Pembangunan sub kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau, dan dari kompetisi ini tahun 2011 Kota Langsa mendapatkan Juara III nasional dan memperoleh pendanaan (DED) untuk perencanaan Hutan Kota Langsa sebesar 300 juta rupiah.
PELUANG BERJALAN DITEMPAT
Sampai akhir bulan Nopember 2011, 2 buah peluang untuk mengembangkan Hutan Kota Langsa agar berhasil guna dan berdaya guna masih belum berjalan, LSM Bale Juroeng ingin mengimbau kepada semua pihak yang berpartisipasi dan berkempentingan hendaknya bermusyawarah secara intensive mencari solusi agar kegiatan ini bisa berjalan, khususnya kepada Konsultan pemenang tender perencanaan Pengelolaan Pembangunan Hutan Kota Langsa dan PPATK Dinas Cipta Karya provinsi Aceh hendaknya berkoordinasi dengan Pemko Langsa dan LSM Bale Juroeng dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan tujuan akhir agar perencanaan yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dan selesai sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Harus diingat bahwa, Hutan Kota Langsa telah dikelola secara swadaya oleh LSM Bale Juroeng sejak tahun 2000 dan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia tidak ada yang bertentangan dengan maksud dari kegiatan-kegiatan tersebut, LSM Bale Juroeng mengingatkan kepada semua stake holder, bahwa setiap penyimpangan dan pelanggaran etika dalam pembangunan Hutan Kota Langsa, kami akan mengupayakan tindakan awal bermusyawarah dan jika tidak dicapai kesepakatan akan diajukan ke meja hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar