PELUANG DAN TANTANGAN
PENGELOLAAN HUTAN KOTA LANGSA
Gambaran Umum
Hutan Kota Langsa merupakan hamparan hutan
seluas 10 ha di desa/ gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro,
Pemerintah Kota Langsa dengan fungsi lindung dan memberi manfaat ekologi,
ekonomi dan sosial di kawasan tersebut.
Secara universal dikatakan jika sebuah
kota memiliki hutan kota, maka kota tersebut merupakan kota yang berbudaya,
pada sisi lain hutan kota merupakan ruang terbuka hijau yang harus tersedia dan
dikembangkan untuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penjabaran lebih lanjut manfaat
Hutan Kota yaitu:
-
Sebagai paru-paru kota.
-
Mencegah intrusi air laut menuju daratan.
-
Menahan terpaan angin bagi pemukiman sekitarnya.
-
Sumber cadangan air.
-
Tempat mengungsi dan berkembang biak satwa liar
tersisa.
-
Tempat tujuan wisata alam.
-
Tempat praktek pendidikan dan sumber ilmu
pengetahuan.
-
Sumber bank bibit berbagai jenis tanaman.
-
Memberikan manfaat ekonomi dan sumber mata
pencaharian bagi warga sekitar.
-
Menjadi trade mark/ kebanggaan sebuah kota.
-
Mengurangi polusi udara.
Sejak tahun 2000, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Bale Juroeng terpanggil untuk memulai pengelolaan Hutan Kota
Langsa secara berkelanjutan, pada saat tersebut kondisi areal hutan sangat
memprihatinkan karena dari luas areal hutan 10 ha hanya tersisa 3 ha areal
hutan yang masih di tumbuhi dengan dominasi tegakan pohon Damar Laut, sisanya
seluas 7 ha ditumbuhi semak belukar. Penyusunan perencanaan awal disusun
berdasarkan konsep untuk mengembangkan hutan kota tersebut menjadi kebun raya,
setelah berbenah diri selama 3 tahun dengan membersihkan/ pengimasan lahan dan
reboisasi tertata maka tepatnya pada tanggal 5 Juni 2003 dimulailah pencanangan
hutan kota untuk dikembangkan agar berhasil guna dan berdaya guna bagi
masyarakat dan Negara.
Kegiatan kampanye social dilaksanakan
dengan menyebarkan informasi melalui media tulis dan elektronik tentang
keberadaan hutan kota dan potensinya jika di kelola dengan benar, seiring
perkembangan waktu selama 7 tahun pengelolaan dari kemampuan swadaya sumber daya
manusia dan sumber daya pendanaan telah memberikan hasil positif, diantaranya
keberadaan hutan kota telah mulai dikenal masyarakat Kota Langsa khususnya dan
secara umum juga telah dikenal oleh masyarakat kota-kota lainnya di daerah
Aceh. Pada awal terbentuknya Pemerintah Kota Langsa pada tahun 2001, hutan kota
tersebut luput menjadi perhatian, dan sejak tahun 2007 peran Pemko Langsa untuk
merespon hutan kota sebagai salah satu potensi daerah mulai terlihat, walaupun
aktivitas pembangunan untuk kawasan tersebut belum terwujud yang salah satu
permasalahan yaitu keterbatasan dana.
Permasalahan lainnya dapat dijelaskan,
belum ada kesepahaman dan etika dari oknum jajaran Pemko Langsa membuat
kegiatan LSM Bale Juroeng berjalan sendiri dengan kemampuan swadaya,
kesepahaman mulai terbentuk sejak bulan Juli 2010 dimana Pemko Langsa mulai
gencar untuk menambah areal hutan kota
dari 10 ha menjadi 30 ha dengan menyurati Gubernur Provinsi Aceh untuk memohon
kepada Menteri terkait untuk dialihkan lahan HGU PTP Nusantara 1 seluas 20 ha
yang bersebelahan dengan areal hutan kota. Penghargaan IMP award dari Menteri
Dalam Negeri telah diperoleh Pemko Langsa dan Masyarakat dengan mendapat Piagam
juara ke-III nasional untuk bidang penataan Ruang Hijau pada tanggal 22 Februari
2011.
Untuk meningkatkan pengelolaan hutan kota,
maka dikeluarkan Keputusan Walikota Langsa, Nomor: 777/661/2010, tentang
Pembentukan Tim Penataan, Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Kota Langsa dengan
unsur LSM Bale Juroeng berada di dalam tim tersebut.
TUJUAN PROYEK
Mengembangkan Hutan Kota Langsa melalui
pembangunan sarana dan prasarana dengan dasar kegiatan konservasi sehingga
memberikan nilai tambah terhadap fungsi ekologi, ekonomi dan sosial kawasan
tersebut memperhatikan kearifan lokal secara berkelanjutan.
MANFAAT PROYEK
Pengelolaan Hutan Kota Langsa diharapkan
akan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder, diantaranya berkembangnya
potensi hutan kota sehingga bisa memberikan Pendapatan Asli daerah (PAD),
tempat tujuan wisata masyarakat, tumbuhnya ekonomi masyarakat dan tertampungnya
tenaga kerja, selanjutnya dana Corporate Social Responsibility dari BUMN dan swasta nasional,
Akan berhasil guna dan dan berdaya guna.
KENDALA DAN HAMBATAN
Disamping faktor bencana alam
yang dapat menghambat kegiatan pembangunan hutan kota, juga terdapat hambatan
lainnya yaitu terjadinya ketidak sepahaman dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan dikarenakan kegiatan konservasi walaupun perencanaan yang telah
disetujui untuk dilaksanakan akan tetapi pada saat pelaksanaan akan terjadi
perubahan-perubahan di lapangan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka
hambatan tersebut harus diubah menjadi peluang melalui iktikat baik seluruh
stakeholder melalui 1 (satu) visi kegiatan untuk membuat yang terbaik bagi
pengembangan pengelolaan Hutan Kota Langsa secara berkelanjutan, dimana bila
terjadi hambatan/ kendala di lapangan harus dikedepankan musyawarah dan
mufakat.
METODOLOGI KEGIATAN
Metodologi kegiatan merupakan program fasilitasi
Pembangunan Hutan Kota Langsa secara berkelanjutan dengan dasar konservasi
untuk meningkatkan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial sehingga memberi manfaat
bagi seluruh stakeholder.
Strategi yang dijalankan untuk program
yaitu kesepahaman seluruh stakeholder dalam perencanaan dan pelaksanaan untuk
optimalisasi fungsi dan manfaat Hutan Kota Langsa dan dilakukan kegiatan monitoring
serta evaluasi kegiatan per minggu, membuat laporan kegiatan perbulan dan laporan
akhir kegiatan.
KEBERLANJUTAN PROGRAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar