Profil Bale Juroeng

Bale Juroeng

Bale Juroeng adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, berdiri 6 April 1999 di Langsa, Aceh dengan aktivitas utama dibidang Lingkungan Hidup dan Budaya, berbasiskan pada masyarakat, tidak mengambil untung, melakukan kegiatan secara swadaya, juga dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, organisasi, dunia usaha, dan individu di dalam dan luar negeri dengan tatanan kerja saling menghormati dan dapat diperc

Aktivitas Bale Juroeng

Bale Juroeng dalam melakukan aktivitas kegiatannya, menjunjung tinggi kearifan lokal, tidak melanggar etika beragama, budaya, suku dan antar golongan, bekerja sesuai kemampuan sumber daya manusia yang kami miliki, dan memastikan pekerjaan tersebut dapat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan budaya di wilayah kerja.


Tujuan Kami

  • Mendukung rakyat dan masyarakat serta negara untuk menentukan masa depan pengelolaan lingkungan dan budaya secara berkelanjutan.
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan dari dana hibah berjalan sesuai perencanaan sehingga bermanfaat bagi lingkungan yang tepat dan kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan arahan lingkungan, tata cara, sifat sosial dan budaya lokal.


12 Oktober 2011

PENGELOLAAN AGROFOREST DI MASYARAKAT (3)

Terbentuknya Agroforest Masyarakat
        
        Pada dasarnya, pengelolaan agroforest di masyarakat Aceh adalah kegiatan pengelolaan hasil dari hutan alam, sesuai pengamatan pada desa-desa (Aceh: Gampoeng) di pinggiran hutan (enclave villages) menunjukkan kebun rakyat sudah terbentuk lama, dan merupakan bagian dari warisan para leluhur, beberapa jenis tanaman hutan seperti; pohon salam, kayu manis, kemenyan, jengkol, melinjo dan alpukat serta sentang ditanam (sengaja di tinggalkan saat pembukaan lahan hutan), dalam perkembangannya masyarakat Aceh mulai memodifikasi untuk memperkaya jenis tanaman yang ditanam dengan durian, mangga, pala, kopi, pinang, dan kelapa. Pemerintah kolonial Belanda pada perkembangan selanjutnya mulai memperkenalkan tanaman karet, tembakau, coklat, kopi dan kelapa sawit (pada saat itu masih uji joba di wilayah Aceh Barat), serta pinus (Gayo Lues, Benar Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Besar).

              Kegiatan-kegiatan masyarakat dalam penjarangan tanaman hutan yang disisakan saat pembukaan lahan adalah bentuk minimalisasi modifikasi ekosistem di areal tersebut, pohon-pohon yang ditinggalkan merupakan jenis tanaman serbaguna yang bermanfaat, perubahan mikro dari ekosistem secara rata-rata berkisar selama 8 tahun, pada priode tersebut pengkayaan tanaman bermanfaat terus dilakukan beriringan dengan kegiatan penanaman tanaman pangan, rempah-rempah dan obat-obatan seperti; padi ladang, ubi-ubian, sayuran, jagung, serai, pandan, lada dan sirih, ekosistem pada kawasan tersebut akan pulih memasuki tahun ke-15 dan pada saat tersebut kebun-kebun telah dapat menghasilkan panen yang relative baik.


Penyesuaian Agroforest Dari Perkembangan Modernisasi Pedesaan.
           Sejarah telah membuktikan banyak pedesaan di daerah Aceh yang memiliki perkebunan dengan model agroforest memperolah keuntungan sosial-ekonomi dan ekologi, kebun-kebun rakyat tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, perlindungan terhadap air dan tanah, terjaminnya keberadaan bibit jenis tanaman serbaguna asli suatu daerah serta yang tak kalah penting dari pemanfaatan kebun-kebun tradisional tersebut juga mampu mengurangi kegiatan urbanisasi masyarakat desa menuju perkotaan.

                    Pergeseran jumlah jenis tanaman yang ditanam pada kebun tradisional dari bentuk awal dengan rata-rata 10 sampai 20 jenis tanaman menjadi hanya 4 jenis tanaman utama saja yaitu karet, coklat, pinang dan kelapa, hal ini menunjukkan bahwa sistem agroforest harus disesuaikan fungsinya dari modifikasi ekosistem asli suatu kawasan telah menjadi suatu sistem baru dimana areal tersebut menjadi suatu kawasan ekosistem penyangga bagi kawasan hutan alam.
         Perkembangan modernisasi sebuah desa sulit terbendung, sehingga di masa mendatang dapat berakibat lebih lanjut yaitu terjadinya  peningkatan degradasi kawasan hutan alam. Agroforest sebagai hutan buatan memerlukan suatu pengelolaan yang cermat agar bisa menghasilkan kebutuhan masyarakat sehari-hari dan menjadi suatu alat pendorong meningkatnya pendapatan mereka, dengan demikian hasil akhir yang ingin dicapai dari pengelolaan agroforest harus mampu diarahkan sebagai pengganti fungsi hutan alam.

10 Oktober 2011


PENGELOLAAN AGROFOREST DI MASYARAKAT (2)

Degradasi Kawasan Hutan
                Bencana tsunami 26 Desember 2004 menghancurkan sebagian besar wilayah pesisir pantai di daerah Aceh, merengut ratusan ribu korban jiwa manusia dan melemahnya sendi-sendi kehidupan perekonomian masyarakat. Sebelum mega bencana itu terjadi wilayah Aceh sedang bergolak dengan konflik bersenjata, disaat itu relative tidak ditemukan pembukaan baru kawasan hutan, produksi perkebunan badan usaha Negara dan swasta menurun drastis, kebun-kebun masyarakat dibiarkan terlantar, saat itu hutan mulai berseri, burung-burung dan satwa liar lainnya berkembang biak relative sangat baik.
                Paska bencana dan terciptanya perjajian perdamaian, rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Aceh bergerak sangat cepat, pembangunan prasarana dan sarana yang hancur memberikan dampak positif bagi pemulihan kehidupan masyarakat, dunia usaha kembali bergairah, masyarakat pedesaan mulai bangkit mengelola lahan persawahan dan perkebunan mereka, dalam penanganan program pembangunan di Aceh tersebut mendapat pujian banyak fihak dari hasil pencapaiannya.
                Dampak dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana tsunami dan perjanjian perdamaian di Aceh, mulai terlihat di tahun 2008, dengan membaiknya kondisi keamanan khususnya terhadap kawasan hutan memberikan dampak yang signifikan, walaupun Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mencanangkan kebijakan “Moritorium”/ jeda penebangan kayu, kenyataan di lapangan degradasi kawasan hutan terus meningkat tajam, hal ini dapat dilihat dari hampir sebagian besar kabupaten dan kota di provinsi Aceh terjadi perambahan kawasan hutan, dengan mata rantai dari kegiatan tersebut terjadinya peningkatan penjualan kayu secara illegal, dan terjadinya konflik satwa liar dengan manusia serta beberapa species flora dan fauna terancam punah terus di buru untuk di perdagangkan secara illegal.

Pengurangan Resiko Terhadap Degradasi Kawasan Hutan
                Dalam ilmu ekonomi disebutkan pembangunan akan menghasilkan perubahan-perubahan, pandangan positif dari perubahan pembangunan harus menghasilkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pertumbuhan yang positif harus dapat mengurangi resiko terhadap dampak lingkungan.
                Pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit baik dari kegiatan legal maupun kegiatan illegal mencakup lebih dari 80% dari luas perambahan kawasan hutan, kegiatan ini dalam jangka pendek dan panjang secara signifikan akan memberikan dampak negative dari penurunan kualitas lingkungan, fakta juga menunjukkan perkebunan kelapa sawit skala besar hanya memberikan pemasukan bagi daerah Aceh dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan pajak pendapatan lainnya hanya menguntungkan daerah luar provinsi Aceh karena pelabuhan utama tujuan ekspor CPO berada di provinsi lain, disamping itu perusahaan swasta nasional yang memiliki perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh relative tidak satupun mereka membuka kantor pusatnya di daerah ini, selanjutnya dalam jangka panjang dari pencemaran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah turut menyumbang penurunan tingkat kesehatan dan penurunan sampai kegagalan panen (tambak) dari kegiatan usaha masyarakat Aceh di sekitar PKS.
                Gairah dan semangat masyarakat untuk membuka kawasan hutan tentu tidak bisa dihambat, akan tetapi harus ada kebijakan untuk menghentikan atau mengurangi penanaman kelapa sawit di kawasan hutan yang dibuka. Beberapa jenis tanaman perkebunan lebih ramah lingkungan seperti tanaman karet, coklat (tumpang sari) dengan pinang serta tanaman hutan industry seperti (jabon, sengon, akasia). Kebun-kebun kelapa sawit yang telah ada di daerah Aceh masih sangat rendah produktivitasnya, sehingga kebijakan zero penanaman sawit di daerah ini sudah harus dimulai dari sekarang, pemerintah daerah harus lebih aktif mengkampanyekan penanaman bagi perkebunan skala besar dan masyarakat agar menanam karet, coklat, pinang, kelapa dan mengembangkan hutan tanaman industry seperti jabon, sentang, sengon, jati, akasia, pinus dan gaharu.

09 Oktober 2011


PENGELOLAAN AGROFOREST DI MASYARAKAT (1)

Pergeseran Kearifan Lokal Dalam Membentuk Sistem Agroforest
                Beragam suku bangsa di pulau sumatera memiliki sistem pembukaan lahan hutan untuk kelangsungan hidup mereka. Di masa lalu membuka hutan dengan azas keharmonisan, lahan yang telah dibuka di tata kembali dengan menanam tanaman serbaguna sehingga membentuk hutan buatan baru. Desa-desa dipinggiran hutan alam tertata dimulai dari lahan pemukiman, persawahan, perkebunan dan hutan alam.
                Bentangan alam pada lahan pemukiman dan persawahan relative datar, sedangkan lahan perkebunan dimulai dari areal perbukitan sampai ke dataran yang lebih tinggi. Perkembangan peradaban manusia hampir disetiap pedesaan menunjukkan bahwa untuk lahan pemukiman dan persawahan relative tidak bertambah luasnya, sedangkan sebaliknya lahan perkebunan terus bertambah luasnya, dan dengan jelas dapat kita simpulkan bahwa untuk memenuhi peningkatan lahan perkebunan tersebut yaitu dengan membuka kawasan hutan.
                Sistem klasik secara umum perkebunan masyarakat pedesaan, khususnya di provinsi Aceh yaitu dengan menanami tanaman serbaguna seperti; pinang, meninjo, kemiri, durian, asam gelugur, cengkeh, kopi, kayu manis, jeruk manis, pokat (dataran tinggi), pala (pantai barat) lada, aren, sagu, pohon sentang dan bayu. Kebun di pekarangan rumah lebih didominasi dengan tanaman buah produktif dan tanaman obat-obatan serta bahan untuk bumbu sayuran seperti; belimbing sayur, mangga, langsat, rambutan, jeruk manis, jeruk nipis, kelapa, pinang, temerui, sirih, kunyit, jahe dan lengkuas serta tanaman serbaguna lainnya.
                Sejak diperkenalkan sisten perkebunan moderen oleh negara Kolonial Belanda , telah terjadi pergeseran sistem perkebunan masyarakat dari tanaman heterogen menjadi tanaman homogen, kebun-kebun rakyat saat ini didomisasi hanya satu atau dua tanaman saja, yaitu karet dan coklat, selanjutnya perkembangan terbaru tanaman yang mendominasi perkebunan rakyat yaitu kelapa sawit dan tanaman ini telah mengepung seluruh wilayah provinsi Aceh dari pesisir pantai timur dan barat menuju ke dataran tinggi.

Pintu Rimba
Pintu rimba (Aceh: pinto rimba, Gayo: pinto rime) adalah sebuah makna dalam peradaban masyarakat di Aceh sebagai pedoman hidup mereka mengelola kawasan perkebunan dan hutan alam. Pada batas-batas desa mereka dengan hutan terdapat beberapa titik yang ditentukan oleh adat sebagai pintu rimba, secara umum dapat dijelaskan bahwa pintu rimba tersebut adalah tapal batas antara peradaban masyarakat dengan peradaban yang lebih luas yaitu seluruh makhluk hidup yang berada didalam hutan.
                Penjelasan lebih lanjut mengenai pintu rimba tersebut bermakna dan memiliki dasar hukum adat bahwa bagi masyarakat dilarang keras untuk membuka lahan hutan melebihi titik penentuan batas yang ditetapkan sebagai pintu rimba, sesuai kebutuhan masyarakat secara bersama, pintu rimba tersebut dapat digeser/ dipindahkan untuk perluasan lahan perkebunan tentu saja melalui kesepakatan/ musyawarah masyarakat desa. Sistem hukum adat tersebut saat ini telah hampir punah dan sangat jarang dipatuhi oleh masyarakat Aceh.