Profil Bale Juroeng

Bale Juroeng

Bale Juroeng adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, berdiri 6 April 1999 di Langsa, Aceh dengan aktivitas utama dibidang Lingkungan Hidup dan Budaya, berbasiskan pada masyarakat, tidak mengambil untung, melakukan kegiatan secara swadaya, juga dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, organisasi, dunia usaha, dan individu di dalam dan luar negeri dengan tatanan kerja saling menghormati dan dapat diperc

Aktivitas Bale Juroeng

Bale Juroeng dalam melakukan aktivitas kegiatannya, menjunjung tinggi kearifan lokal, tidak melanggar etika beragama, budaya, suku dan antar golongan, bekerja sesuai kemampuan sumber daya manusia yang kami miliki, dan memastikan pekerjaan tersebut dapat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan budaya di wilayah kerja.


Tujuan Kami

  • Mendukung rakyat dan masyarakat serta negara untuk menentukan masa depan pengelolaan lingkungan dan budaya secara berkelanjutan.
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan dari dana hibah berjalan sesuai perencanaan sehingga bermanfaat bagi lingkungan yang tepat dan kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan arahan lingkungan, tata cara, sifat sosial dan budaya lokal.


29 Desember 2016

Listrik Panas Bumi



LSM BALE JUROENG MENDUKUNG 
PEMERINTAH ACEH
MEMBANGUN PEMBANGKIT LISTRIK PANAS BUMI

Sehubungan dengan berita Serambi Indonesia, Rabu 28 Desember 2016 tentang penolakan dari Kartel Konsorsium LSM lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menolak rencana Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dari Sumber Energi Panas Bumi di Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini kami dari LSM Bale Juroeng sangat menyayangkan penyampaian penolakan pengembangan pembangkit listrik dari sumber daya alam yang terbarukan yaitu dari panas bumi terlalu tergesa-gesa  serta tekanan dari Negara asing pemberi hibah.
Pembangunan ketahanan listrik nasional dari sumber daya alam non fosil (terbarukan) adalah mutlak perlu dikembangkan untuk mencukupi kebutuhan listrik Indonesia terutama bagi Pemerintah Provinsi Aceh, memang benar dari beberapa calon lokasi panas bumi di Kabupaten Gayo Lues berada pada zona inti KEL akan tetapi sesuai PP No. 108 Tahun 2015 memberi ruang untuk membangun listrik dari sumber energi yang terbarukan pada Kawasan Taman Nasional, pada sisi yang lain Investor Hitary Holdings dari Turkey telah menurunkan Tim Penelitian untuk mengkaji aspek positif dan negative dari pembangunan tersebut.
Sebenarnya yang menjadi perhatian kami dari rencana pembangunan pembangkit listrik tersebut adalah keterbukaan informasi pemakaian teknologi yang akan dipakai dan batasan spesifikasi kebutuhan tertentu pada tingkat level jabatan tenaga kerja asing sehingga penguasaan transver teknologi dapat kita petakan sedini mungkin , setiap pembangunan tentu saja akan terjadi perubahan-perubahan dan setiap perubahan yang baik harus memberikan pertumbuhan untuk kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kawasan inti dan penyangga di KEL yang berada di provinsi Aceh hidup 4 hewan khas pulau Sumatera yang terancam punah yaitu gajah Sumatra, badak, harimau Sumatra dan orangutan, hampir sebagian besar satwa tersebut keberadaannya sangat tergantung dari keutuhan hutan di KEL, dalam menjaga kelangsungan hidup 4 satwa khas tersebut telah ada unsur pemerintah yang mengelolanya yaitu BTNGL dan KSDA dan juga dari pengamatan kami pada masa orde baru telah ada unsur LSM  yang menerima dana hibah dari luar negeri dalam jumlah besar untuk mengelola kelestarian KEL dan  sejak 3 tahun berturut-turut belakangan ini juga telah ada Kartel Konsorsium LSM yang menerima dana hibah dari beberapa Negara untuk menjaga 4 satwa khas Sumatera, menurut hemat kami seharusnya mereka berfokus saja menjalankan program penyelamatan 4 satwa khas sumatera dan jangan berdalih seolah-olah pembangunan pembangkit listrik panas bumi adalah factor penghambat program mereka.
Hypotesa kami, tidaklah signifikan sumber energi yang terbarukan bisa mengalahkan pendapat “ Orangutan minum susu instan sedangkan anak-anak yang tinggal di perkampungan enclave di KEL hanya Minum susu dari Air Tajin”, bukankah pembangunan parit sepanjang 23 km adalah solusi yang kurang tepat untuk mencegah gajah masuk ke perusahaan HGU perkebunan  kelapa sawit dan pemukiman penduduk, bagi kami pembangunan parit tersebut adalah hanya memindahkan lokasi  baru terjadinya konflik antara masyarakat dengan gajah Sumatra karena jalur jelajah mereka telah terhambat, pada sisi yang lain dengan pembangunan parit tersebut jelas sebagai suatu tanda untuk memudahkan akses satelit mata-mata asing memantau lokasi-lokasi sumber tambang strategis di wilayah KEL seperti uranium dan batuan magnit yang bisa dikembangkan untuk senjata laser.
Akhirnya kami sampaikan dukungan kepada Pemerintah Aceh untuk pengembangan listrik tenaga panas bumi di seluruh wilayah Aceh, kami mendorong agar pemerintah Aceh berani berinvestasi untuk menyertakan saham terbesar disetiap pembangunan listrik dari sumber daya energi yang terbarukan, dan kami rakyat kecil di seluruh wilayah Aceh sangat mengharapkan  dalam waktu cepat akan memperoleh fasilitas listrik gratis karena kami yakin jika kelistrikan di Aceh telah surplus akan menghasilkan PAD yang terbesar di masa depan untuk Pemerintah Provinsi  Aceh .